Pendataan dan Validasi Realisasi Kartu Jakarta Pintar di SDN Duri Kepa 06 PG
Laporan Kegiatan
Duta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta SDN Duri Kepa 06 PG
Pendataan dan Validasi Realisasi Kartu Jakarta Pintar di SDN Duri Kepa 06 PG dalam Penerapan Mata Kuliah Character Building bersama Teach For Indonesia
Kelas :LH53
Dosen :D3702 – Sukron Ma’mun, S.Ag., M.A.
Waktu :Senin, 26 Oktober 2015
Pukul :08.30 – 10.45
Lokasi :
SDN Duri Kepa 06 PG
Jln. Mangga 14 RT 06/04 Duri Kepa, Kebun Jeruk , Jakarta Barat
PIC :
Bu Hj. Tahiyah, M.Pd (Kepala Sekolah)
Bu Aras Syungkawati (Pihak Tata Usaha)
Tim yang hadir :
Kelompok 8
- Sutini Susandy (1701313800)
- Aldi Hizkia Tumiwa (1701343993)
- Marisa Salim (1701315245)
- Stephanie Hinnardi (1701358572)
- Victoria (1701304355)
- Vincencius Yandi (1701305673)
Tim yang tidak hadir : –
(kiri ke kanan : Vincencius Yandi, Stephanie Hinnardi, Victoria, Bu Aras Syungkawati (pihak TU), Sutini Susandy, Marisa Salim dan Aldi Hizkia Tumiwa)
2. BAGIAN ISI
TEORI CB : PROFESSIONAL DEVELOPMENT
Kegiatan Pendataan dan Validasi Realisasi Kartu Jakarta Pintar di SDN Duri Kepa 06 PG ini adalah salah satu penerapan dari mata kuliah Character Building : Professional Development. Kaitan antara kegiatan ini dengan mata kuliah Character Building ini adalah mengenai penerapan etika dalam profesi sehari-hari. Dalam hal ini adalah etika yang dilakukan oleh pihak sekolah terhadap pelaksanaan dari KJP. Apakah pihak sekolah telah melakukan prosedur yang sesuai atau tidak mengenai KJP yang merupakan hak untuk para siswa yang kurang mampu.
Berdasarkan teori-teori etika:
Teori Utilitarianisme
Perbuatan yang dianggap sesuai dengan etika adalah perbuatan yang membawa manfaat, yaitu memberikan kebahagiaan bagi orang secara umum, bukan hanya untuk kepentingan kelompok tertentu saja. Artinya, KJP harus diberikan kepada siswa-siswa yang memang membutuhkan, bukan untuk kepentingan sekolah saja atau murid-murid yang sebenarnya tidak membutuhkan KJP. Jika penggunaan KJP sudah tepat sasaran, artinya semua pihak terkait dengan pelaksanaan KJP ini telah menjalankan profesi sesuai etika yang benar.
Teori Duty Based Ethics
Teori ini menyatakan bahwa suatu perbuatan baik adalah perbuatan sesuai kewajiban. Jika pihak-pihak yang terkait pelaksanaan dari KJP telah melakukan segala sesuatu sesuai kewajiban, maka telah melakukan hal yang sesuai etika.
Teori Hak (Rights-Based Ethics)
Teori yang menyatakan bahwa perbuatan sesuai etika adalah perbuatan yang menghargai martabat dan hak manusia, mendapatkan hak yang sesuai. KJP yang tepat sasaran, diberikan kepada siswa-siswa yang membutuhkan artinya telah sesuai dengan etika yang benar.
Teori Keutamaan
Teori ini menyatakan bahwa perbuatan yang sesuai etika adalah orang yang bersikap sesuai keutamaan yang seharusnya. Contohnya bersikap adil, jujur dan murah hati. Dalam hal ini, pihak-pihak berkaitan dengan KJP, terutama sekolah, jika sekolah tersebut melakukan perbuatan yang sesuai dengan keutamaan, artinya telah sesuai etika yang benar.
Berdasarkan prinsip-prinsip etis:
Prinsip sikap baik
Pihak sekolah dalam menjalankan tugas profesi sehari-hari harus melakukan hal yang baik sesuai dengan peraturan yang ada, termasuk menaati peraturan yang telah dibuat oleh Pemerintah DKI Jakarta. Sekolah yang menaati peraturan pemerintah disebut berperilaku sesuai etika.
Prinsip tidak melakukan yang jahat/merusak/merugikan
Pihak sekolah tidak merugikan siswa dengan melakukan kecurangan atau penipuan terhadap data penerima KJP. Hal tersebut yang disebut berperilaku baik sesuai etika.
Prinsip melakukan yang baik
Pihak sekolah melakukan pendataan siswa penerima KJP yang sesuai sehingga tidak menimbulkan perbuatan tidak baik atau tidak bermoral. Hal tersebut yang disebut dengan berperilaku sesuai etika.
Prinsip keadilan
Pihak sekolah perlu mempertimbangkan hak para siswa dengan baik karena siswa-siswa perlu mendapatkan keadilan supaya hak para siswa tidak dilanggar dalam hal pendataan siswa penerima KJP yang sesuai dengan yang seharusnya.
Prinsip otonomi
Pihak sekolah yang melakukan pendataan siswa penerima KJP sesuai dengan fakta sebenarnya berarti memberikan hak yang seharusnya kepada para siswa sehingga tidak ada yang dirugikan atau tidak akan ada terjadi masalah.
Kami sebagai mahasiswa/i Binus University melaksanakan kegiatan ini dengan tujuan:
-Membuat diri sendiri paham tentang fasilitas Pemerintah khususnya Pemprov DKI untuk masyarakat khususnya bidang pendidikan.
-Memastikan bahwa fasilitas pemerintah sesuai dan diterima oleh warga yang berhak terhadap fasilitas tersebut.
-Membantu pendataan secara benar dan efektif agar penyaluran bantuan dapat berjalan dengan lancar kepada masyarakat.
-Melakukan survei tentang etika yang dilakukan oleh profesi-profesi tertentu
-Menerapkan etika yang baik dan benar dalam menjalankan tugas ini
PELAKSANAAN KEGIATAN
Berikut ini adalah kegiatan yang kami lakukan di SDN Duri Kepa 06 PG.
Pada hari Senin, 26 Oktober 2015, kelompok kami mengunjungi SDN Duri Kepa 06 PG. Pukul 07.30, kami berkumpul di 7-Eleven di dekat Kampus Binus Anggrek. Kami menggunakan GrabCar. Setelah sampai di depan gerbang SD, kami baru mengetahui bahwa SDN Duri Kepa 05 dan 06 ada di satu tempat yang sama. Kami masuk ke sekolah dan menemui pihak tata usaha. Di dalam Ruang Tata Usaha, kami bertemu dengan Bu Aras Syungkawati selaku pihak tata usaha. Kami memperkenalkan diri masing-masing kepada Bu Aras. Setelah itu, kami menyerahkan surat pengantar yang kami bawa yaitu surat dari Pemprov DKI. Sutini, selaku ketua kelompok, menjelaskan maksud kedatangan kami ke SDN Duri Kepa 06 PG.
Kegiatan yang kami lakukan adalah :
KJP : Monitoring penerima KJP dan Validasi pendidikan
Seharusnya, kami juga melakukan verifikasi data 8355. Namun, berdasarkan keterangan dari TFI, ternyata tidak memiliki data 8355 untuk SDN Duri Kepa 06 PG sehingga kami tidak perlu melakukan verifikasi 8355 karena tidak ada data yang bisa digunakan sebagai dasar untuk pemverifikasian.
Setelah kami menjelaskan mengenai maksud kedatangan kami kepada pihak sekolah, Bu Aras dengan sikap ramah membantu kami dalam hal validasi pendidikan. Kami juga tak lupa memberitahu kepada Bu Aras yang juga merupakan operator sekolah untuk memasukkan data siswa-siswa SDN Duri Kepa 06 PG ke web dinas pendidikan di http://disdik.jakarta.go.id.
Saat berbincang-bincang dengan Bu Aras, kami baru mengetahui bahwa SDN Duri Kepa 05 dan 06 telah bergabung menjadi satu sekolah sejak Januari 2015. Sekarang, sekolah tersebut berubah nama menjadi SDN Duri Kepa 05 PG. Oleh karena itu, saat kami mendokumentasikan foto, tulisan yang terlihat adalah SDN Duri Kepa 05 PG. Kami melakukan pertanyaan KJP mengenai sekolah dengan Bu Aras.
Setelah pertemuan dengan Bu Aras, kami diantarkan ke Ruang Kepala Sekolah yaitu Bu Hj. Tahiyah, M.Pd. Kepala sekolah menyambut kami dengan baik dan segera mengumpulkan siswa-siswa penerima KJP sebanyak 30 orang.
(Victoria, Sutini, Bu Tahiyah(kepala sekolah), Marisa, Vincen, Aldi di Ruang Kepala Sekolah)
Kemudian, kami diantar ke suatu ruang kelas yang kosong dan di sana, kami bertemu dengan siswa-siswa yang merupakan penerima KJP. Tetapi, ternyata pihak sekolah membawa 36 orang ke ruangan tersebut, padahal kami hanya meminta 30 orang. Akhirnya, kami memutuskan tetap melakukan wawancara terhadap ke-36 siswa tersebut. Kelompok kami terdiri dari 6 orang, maka masing-masing dari kami mewawancarai 6 siswa.
(36 siswa penerima KJP yang akan diwawancarai)
(Suasana saat pembagian siswa menjadi beberapa kelompok sebelum diwawancarai)
Selama wawancara, masing-masing dari kami bertanya tentang bagaimana mereka mendapat info mengenai KJP, apakah ada sosialisasi cara penggunaan KJP. Kami juga bertanya apa saja yang dibeli dari uang KJP tersebut serta kami bertanya tentang beberapa aset yang dimiliki oleh mereka.
(Suasana ketika wawancara yang dilakukan oleh Marisa Salim)
Sekitar pukul 10.30, kami selesai mewawancarai siswa-siswa tersebut dan meminta para siswa kembali ke kelas masing-masing. Sebelum berpisah, kami dan siswa-siswa foto bersama.
(Berfoto bersama setelah selesai mewawancarai para siswa, Sutini, Marisa, Vincen, Victoria)
(Berfoto bersama setelah selesai mewawancarai para siswa, Aldi, Marisa, Vincen, Victoria)
Setelah itu, kami segera menuju Ruang Kepala Sekolah dan mengisi laporan evaluasi, meminta tanda tangan kepala sekolah serta cap sekolah serta mengucapkan terima kasih atas kesediaan sekolah menerima kami dari Binus University untuk melakukan pendataan dan validasi KJP.
(Form Evaluasi KJP SDN Duri Kepa 06 PG)
3. BAGIAN PENUTUP
HASIL KEGIATAN
VERIFIKASI KJP
Berdasarkan data yang kami dapatkan dari masing-masing siswa yang kami wawancarai, kesimpulannya adalah
-Pendaftaran KJP melalui wali kelas, kemudian orang tua ke Bank DKI untuk mengajukan KJP.
-Pihak sekolah tidak melakukan kunjungan ke setiap rumah calon penerima KJP, hanya ada beberapa anak yang menjawab bahwa pihak sekolah mendatangi rumah mereka.
-Dalam proses pembuatan KJP tidak ada pihak yang meminta bayaran.
-Siswa/i menerima kartu fisik KJP dan buku tabungan sekitar bulan September dan Oktober 2015 melalui pihak TU di sekolah.
-Siswa/i menyimpan struk dari pembelanjaan yang menggunakan KJP namun tidak ada pelaporan ke pihak sekolah.
-Siswa/i yang menerima KJP pada umumnya memang memiliki ekonomi yang kurang namun di antara mereka juga ada yang dapat dinilai hidup berkecukupan karena ada yang memiliki mobil.
-Siswa-siswi yang kami wawancarai rata-rata menggunakan KJP untuk membeli keperluan sekolah seperti membeli alat tulis, buku, seragam, tas dan sepatu sekolah.
(Form KJP untuk Pihak Sekolah)
(Daftar nama 78 siswa penerima kartu fisik KJP)
(Foto data-data KJP siswa)
KESIMPULAN
Setelah mewawancarai sample 36 anak penerima KJP di SDN Duri Kepa 06 PG, kami mendapat pelajaran mengenai pelaksanaan KJP yang ada di SDN Duri Kepa 06 PG. Pihak sekolah telah membantu sebisa mungkin untuk pemberian KJP kepada siswa-siswa yang membutuhkan yang artinya pihak sekolah telah melaksanakan profesi mereka secara baik dengan melakukan sesuai prosedur KJP yang ada. Mungkin memang terdapat beberapa kunjungan yang tidak dapat dilakukan ke rumah calon penerima KJP dikarenakan keterbatasan tenaga guru dan waktu, namun pihak sekolah telah berusaha sebaik mungkin untuk pelaksanaan KJP. Memang sudah seharusnya, para guru dan pihak sekolah menjalankan kewajiban mereka untuk memberikan yang terbaik kepada para siswa yaitu melalui KJP yang dapat membantu para siswa. Hal ini sesuai dengan perilaku etis yang dilakukan sesuai profesi.
NEXT TO DO
Guru-guru di SDN Duri Kepa 06 PG harus melakukan pendataan calon siswa penerima KJP dengan lebih teliti supaya semua siswa yang seharusnya berhak mendapatkan KJP bisa mendapatkan haknya. Dengan begitu, maka para guru-guru yang merupakan pihak sekolah telah melaksanakan tugas dengan baik sesuai profesi serta melakukan hal yang etis.